Hasto Gas Terus Gugat Pasal Uu Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap mengusulkan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor nan mengatur hukuman bagi pelaku perintangan investigasi kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto tidak bakal mencabut gugatan itu meskipun mendapat amnesti.

"Rencananya bakal lanjut," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Maqdir mengatakan Hasto bakal datang langsung dalam sidang hari ini. Sebagai informasi, sidang perdana gugatan UU Tipikor dengan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 nan diajukan Hasto bakal digelar hari ini di MK.

"Rencananya beliau datang," ujarnya.

Gugatan Hasto

Dalam gugatannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah balasan maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (6/8), gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan investigasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor. Belakangan, majelis pengadil menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi investigasi KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu Anggota DPR bagi Harun Masiku.

Hasto juga berdasar Pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai pemisah nan jelas tentang perbuatan merintangi investigasi tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membikin upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi alias menggagalkan penyidikan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan nan sah secara norma pun tidak bakal luput dari jeratannya karena pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' alias memberikan 'batasan nan jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan nan dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi alias menggagalkan'," ujarnya.

Dia juga menyebut perihal nan diatur dalam pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. Hasto membandingkannya dengan ancaman balasan maksimal bagi pemberi suap dalam pasal 5, ialah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Dia juga mengungkit ancaman balasan dalam Pasal 13 UU Tipikor nan mengatur larangan memberi bingkisan alias janji kepada pegawai negeri, ialah maksimal 3 tahun.

"Oleh lantaran itu, ancaman balasan nan layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor kudu dimaknai sama dengan ancaman balasan terendah dari UU Tipikor, ialah Pasal 13 UU Tipikor, ialah dengan ancaman balasan paling lama 3 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara lantaran memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dijadikan personil DPR lewat sistem PAW. Majelis pengadil menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto kemudian bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti itu membikin Hasto tak perlu menjalani balasan nan dijatuhkan kepadanya.

(mib/maa)


Selengkapnya