ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal pensiun pada Februari 2026. Ketua MK Hakim Suhartoyo mengatakan, MK sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR mengenai rencana pensiun Hakim Arief Hidayat tersebut.
"Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya," kata Hakim Suhartoyo usai aktivitas seremoni HUT ke-22 MK di laman Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Suhartoyo mengaku pihaknya tidak mendorong keterwakilan pengadil wanita di MK dalam rencana pensiun tersebut. Menurutnya, perihal itu juga tidak dipersyaratkan dalam Undang-Undang.
"Tidak, tidak ada lantaran memang itu tidak dipersyaratkan di UUD dan UU pada patokan pelaksananya nggak," ujarnya.
Sebagai informasi, Hakim Arief Hidayat bakal purnatugas tepatnya pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, nan mengatur perihal pengadil konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya lantaran telah berumur 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK nan diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum pengadil berumur 70 tahun alias berhujung masa jabatannya.
(mib/gbr)