Bukalapak Apresiasi Pn Niaga Jakpus Tolak Pkpu Harmas

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Kuasa Hukum PT BukaLapak.com Ranto Simajuntak mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta nan memutuskan menolak permohonan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas).

“Kami mengucapkan apresiasi nan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dalam perkara 02 PKPU Tahun 2025 PN Niaga Jakarta Pusat nan pada putusannya telah menolak permohonan PKPU dari Pemohon PKPU,” tutur Ranto kepada , Rabu (26/5/2025).

“Dan inti daripada putusannya pada saat dibacakan kemarin adalah menyatakan bahwa Pemohon bukanlah dapat dianggap sebagai kreditur dan tidak menggunakan syarat sederhana dan syarat kumulatif dalam suatu permohonan PKPU,” sambungnya.

Dia mengatakan, Majelis Hakim juga menyoroti adanya proses Peninjauan Kembali (PK) nan sedang berjalan, nan menjadikan Dirjen Pajak sebagai kreditur lain dalam permohonan tersebut.

“Menurut pertimbangan Majelis, tidaklah dapat dijadikan kreditur lain nan dapat memenuhi syarat dari Pasal 222 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 dari PKPU. Jadi dengan tidak dipenuhinya syarat kumulatif tersebut, putusan ini sangat baik dan menurut kami sangat setara untuk PT BukaLapak,” jelasnya.

BukaLapak sendiri telah menyetorkan Rp6,4 miliar untuk keperluan penggunaan gedung perkantoran terhadap PT Harmas Jalesveva, nan kemudian malah terjadi kegagalan penuntasan perjanjian namalain wanprestasi.

“Awal dari persoalan ini sebenarnya bahwa pengguna kami alias BukaLapak ini adalah korban dari satu perjanjian nan sampai saat ini belum pernah dipenuhi oleh PT Harmas,” jelas dia.

“Padahal PT BukaLapak sudah menyetorkan biaya Rp6 miliar dan sampai saat ini gedung nan mereka rencanakan bakal disewa itu belum pernah bisa dipenuhi oleh PT Harmas. Dalam artian Rp6 miliar nan sudah disetorkan hingga saat ini belum pernah dikembalikan oleh PT Harmas,” lanjutnya.

Pihak Dirugikan

Ranto menegaskan, BukaLapak menjadi pihak nan sangat dirugikan atas sikap tidak ahli PT Harmas Jalasveva.

“Dengan adanya bukti bahwa pengguna kami sudah mengalami kerugian dan telah menyetorkan lebih dulu Rp6 miliar tersebut, saya mendengar bahwa pengguna kami PT BukaLapak bakal menuntut alias sudah menuntut PKPU mengenai hutang, nan dijadikan dasar adalah setoran nan Rp6 miliar tersebut,” ungkapnya.

Adapun sejak tanggal 1 Maret 2018, pihak PT Harmas Jalasveva tidak juga bisa menyerahkan gedung tersebut sebagaimana nan dijanjikan. Sementara perjanjian perjanjian sewa sampai saat ini hanyalah letter of intent.

“Nah ini nan kita harapkan juga, lantaran kita sedang berproses juga di PK, angan kami ya kita dapat diberikan pertimbangan nan seadil-adilnya oleh Mahkamah Agung, khususnya kelak majelis di PK,” Ranto menandaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT BukaLapak.com Tbk (BUKA). Hal itu disampaikan Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam sidang putusan nan digelar malam hari ini, Selasa (25/2/2025).

"Majelis pengadil memutuskan menolak permohonan pemohon," kata Yusuf di ruang sidang lantai 3 Pengadilan Niaga Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Apresiasi Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Comittee Executive PT BukaLapak.com Tbk (BUKA), Kurnia Ramadhana mengapresiasi apa nan disampaikan hakim. Menurut dia, apa nan disampaikan pengadil berasas pertimbangannya sudahlah benar.

"Kami dari BukaLapak tentu mengapresiasi putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta lantaran telah menolak permohonan penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Bukalapak," kata Kurnia kepada awak media.

Kurnia mencermati, pernyataan alias poin-poin nan disampaikan oleh majelis pengadil semuanya memuat dalil-dalil nan diutarakan oleh BukaLapak.

Misalnya, pertama bahwa permohonan PKPU Harmas ini terlalu awal karena saat ini sengketa keperdataan antara BukaLapak dan Harmas belum selesai.

"Sekalipun memang ada putusan kasasi di Mahkamah Agung, namun BukaLapak telah mengusulkan upaya norma luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung," jelas dia.

Selengkapnya