Bakar 2 Hektare Lahan Untuk Ditanami Sawit, Pria Di Inhil Ditangkap

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Indragiri Hilir -

Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial SM (52) nan diduga melakukan pembakaran rimba dan lahan di area seluas 2 hektare di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. SM mengaku membakar lahan miliknya untuk ditanami sawit.

"Setelah dilakukan interogasi, dia mengakui telah membakar lahan seluas sekitar 2 hektare dengan tujuan membuka kebun kelapa sawit," ujar Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Peristiwa ini berasal setelah Polsek Tempuling menerima laporan adanya titik hotspot nan terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, pada Selasa (26/8). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tempuling langsung turun ke letak pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Hasil pengecekan di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, petugas mendapati adanya kebakaran lahan. Di lokasi, pemilik lahan, SM, tengah berupaya memadamkan api sekaligus membersihkan lahannya.

"Kemudian kami amankan pelaku berikut peralatan bukti ke Polsek Tempuling," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain tiga batang kayu jejak terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban jejak nan digunakan untuk membakar lahan. Adapun lahan nan terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.

Iptu Delni mengatakan bahwa tindakan membuka lahan dengan langkah membakar tidak dapat dibenarkan. Pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku nan membakar maupun merusak lingkungan.

"Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat lantaran berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Inhil untuk proses norma lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

(mei/jbr)

Selengkapnya