ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Terdapat aktivitas nan kian marak untuk tidak bayar utang pinjaman online melalui platform fintech peer to peer lending (P2P), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan akibat kerugian di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti masyarakat untuk tidak ikut dalam aktivitas kandas bayar (galbay) pinjaman online.
Kiki, sapaan Friderica, memaparkan masyarakat nan telah meminjam di platform fintech P2P lending maka bakal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) nan dikelola oleh OJK, sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
“Jadi, jangan ikut-ikut aktivitas kayak gitu, untungnya mungkin sesaat, tapi ruginya sampai ke depan-ke depan,” kata Kiki di Jakarta dikutip Rabu (13/8/2025).
Pihaknya mengimbau masyarakat Indonesia agar tak mengikuti aktivitas “Gagal Bayar Pinjol” lantaran kejadian nan sempat viral di media sosial itu dapat berakibat pada angsuran rumah sampai ketika melamar sebuah pekerjaan oleh masyarakat.