Tembakan Tembus Jantung Bos Rental Terungkap Di Sidang Oknum Tni Al

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan penembakan bos retal mobil, Ilyas Abdurrahman oleh tiga oknum TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak. Ternyata luka tembak nan menyebabkan korban meninggal tembus sampai ke jantung dan hati.

Persidangan berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin, (24/2/2025). Fakta itu diungkap oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat saat menjadi saksi ahli.

Sidang dipimpin oleh pengadil ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan pengadil personil Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan pengadil personil Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta nan menangani perkara adalah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

"Dapat saya jelaskan bahwa karena kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk nan masuk dari wilayah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan," kata Baety.

Baety mengungkap mulanya dia menerima laporan dari master jaga di IGD bahwa ada pasien luka tembak. Korban dibawa oleh family dalam kondisi luka tembakdi dada dan lengan kiri bawah.

Sempat dilakukan pertolongan. Namun tidak bisa memperkuat hidup lampau meninggal.

"Dalam siklus pertama sempat ada respon, setelah itu tidak ada respons sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB," ujar Baety.

Lalu, Baety meminta master di IGD tersebut mengirimkan jenazah ke instalasi kedokteran forensik sembari berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian korban dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

"Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis," ucap Baety.

Dari hasil pemeriksaan itu, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm) kemudian di wilayah lengan bawah kiri berupa serpihan tidak utuh.

Saksi Dengar 4 Kali Tembakan

Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil nan berujung penembakan bos rental. Foto: Hakim menegur Kelasi Kepala Bambang Apri, oknum TNI AL terdakwa penembakan bos persewaan mobil di rest area Jakarta-Merak lantaran terus menunduk selama sidang. (Rizky AM/)

Karyawan minimarket di rest area Jakarta-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal, dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku mendengar bunyi tembakan sebanyak 4 kali saat peristiwa terjadi.

"(Mendengar) 3 sampai 4 kali bunyi tembakan," kata Farizi, ketika bersaksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2/2025).

Saat penembakan terjadi, Farizi dan M Rizal nan berada di depan pintu minimarket langsung keluar. Mereka keluar lantaran memandang ada kerumunan orang nan sedang cekcok di depan parkiran minimarket.

Ia mengaku tidak tahu siapa nan melakukan penembakan, tetapi dia memandang pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam. Pelaku melakukan penembakan ke arah kerumunan orang nan sedang cekcok.

"(Menembak) 2 kali ke arah kerumunan, sekali (dari) dalam mobil, setelah itu keluar (ke arah kerumunan)," kata Farizi.

Farizi mengatakan salah satu korban nan tertembak di depan parkiran masuk ke minimarket tak lama setelah tertembak. Korban sempat terjatuh sebelum masuk ke minimarket dan dalam kondisi memprihatinkan.

Kemudian setelah kejadian, dia baru mengetahui ada 2 orang nan tertembak. Korban lain nan tertembak berada di samping minimarket.

"Kalau nan korban pertama begitu ditembak dia jatuh, terus nan kedua nan meninggal itu... ditembak lampau jatuh, sempat bangun terus masuk, pas masuk di dalam dia engap-engapan," katanya.

Adapun tiga oknum personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos persewaan mobil di tempat rehat (rest area) Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Selengkapnya