Polisi Ungkap Posisi 7 Anggota Brimob Di Rantis Saat Tabrak Ojol

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta - Kepolisian akhirnya membeberkan perincian posisi tujuh personil Brimob nan terlibat dalam kejadian tabrakan hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di area Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen. Pol. Abdul Karim menyampaikan bahwa ketujuh personil tersebut sekarang sudah diamankan dan ditempatkan unik (patsus) di Mabes Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Hasil identifikasi sementara menunjukkan dua orang duduk di depan, ialah pengemudi Bripka KR dan Kompol C, serta lima orang lainnya di belakang: Aipda R, Brigadir D, Brigadir A, Baraka J, dan Baraka Y,” kata Kadiv Propam Polri dalam konvensi pers, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam memastikan, ketujuh personil tersebut telah terbukti melanggar kode etik pekerjaan kepolisian berasas gelar perkara awal nan melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Bidang Propam Korps Brimob.

“Mereka sudah kami tetapkan dalam penempatan unik selama 20 hari. Apabila dirasakan kurang, masa patsus bisa diperpanjang,” ujarnya.

Selengkapnya