Polisi Tangkap 9 Penjual Obat Terlarang Di Depok, Ratusan Butir Disita

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Depok -

Polisi menangkap sembilan pelaku penjual obat terlarang daftar G alias obat keras di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Ratusan butir obat daftar G disita.

"Satres Narkoba Polres Metro Depok sukses mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025," tulisnya di postingan IG @polresmetrodepok, Rabu (6/4/2025).

Pengungkapan ini berasal dari laporan dan info nan diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa penduduk nan mencurigai aktivitas penjualan obat terlarangan di sejumlah toko kelontong.

"Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Depok berbareng pihak mengenai melakukan serangkaian penyergapan di beberapa letak nan tersebar di Kota Depok," tulisnya.

Adapun atas pengungkapan tersebut, polisi sukses mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

"Obat-obatan daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya