ARTICLE AD BOX
BREAKING NEWS
Senin, 24 Feb 2025 21:07 WIB

Jakarta, --
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).
Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan dilakukan usai interogator memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka.
"Mulai jam 12 sampai jam separuh sembilan malam ini kami maraton lakukan riksa. Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandhani.
"Kemudian setelah itu, kami interogator melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," imbuh Djuhandhani.
Ia menjelaskan dalam pertimbangan penahanannya, para tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri ataupun merusak peralatan bukti nan tetap belum disita.
"Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama agar tsk tidak melarikan diri, menghilangkan barbuk, lantaran kemungkinan ada peralatan bukti lain nan belum kita temukan, ketiga lantaran dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatan lagi," katanya.
Sebelumnya, kuasa norma Arsin, Yunihar mengatakan kehadiran kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagai corak kooperatif kepada penyidik. Ia memastikan bakal mengikuti seluruh prosedur dan sistem nan ada.
"Kami kooperatif. Kami ikuti patokan dan sistem nan ada," ujarnya singkat.
Pemeriksaan hari ini merupakan nan pertama kali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu ialah Arsin selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membikin dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan kewenangan hingga akhirnya sukses diterbitkan total 263 sertifikat atas nama penduduk desa.
Aksi pemalsuan arsip nan dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata lantaran aspek ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku tetap terus mendalami besaran untung nan didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan arsip itu.
(ugo/tfq)
[Gambas:Video CNN]