ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Polisi bakal meminta keterangan dari pihak Masjid Istiqlal terkait kasus peredaran uang palsu nan menjerat mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41).
Langkah ini diambil lantaran Sekar mengaku sempat duit tiruan sebesar Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal.
"Iya jelas kelak kita bakal meminta keterangan, apakah betul ada nan didapati jika memang di kotak kebaikan tersebut diduga duit palsu," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (16/4).
Dalam kasus ini, kata Nurma, interogator juga telah meminta keterangan dari DA nan diakui Sekar sebagai suami sirinya. Kendati demikian, Nurma tak membeberkan info apa nan digali interogator dari DA.
Nurma menyebut dalam pemeriksaan Sekar juga mengaku duit tiruan itu merupakan pemberian dari temannya. Kata Nurma, saat ini interogator tetap mendalami pengakuan Sekar tersebut.
"Kalau dari pengakuannya, dia diberi. Diberikan oleh temannya secara gratis. Kita dalami, tetap kita kejar sesuai apa petunjuk dari SAW," ujarnya.
Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba berbelanja memakai duit tiruan di mal area Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan tindakan percobaan berbelanja dengan duit tiruan itu dilakukan tersangka pada Rabu (2/4) malam.
Mulanya Sekar mendatangi Hypemart nan ada di mal tersebut dan bayar dengan duit palsu. Aksi pertamanya itu sukses lolos dan tidak diketahui petugas kasir.
Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di letak nan sama untuk berbelanja lagi dengan duit tiruan pada hari nan sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir nan berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dulu dengan mesin pendeteksi duit sinar UV, dan diketahui duit tersebut tiruan dan transaksi dibatalkan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).
Setelahnya, Sekar tetap mencoba berbelanja dengan duit tiruan pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan duit tiruan pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan Rp100.000 sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]