Polisi Bongkar Skema Judi Online: Sita Miliar Rupiah Dari Agen 1xbet

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Polisi berhasil menyita uang tunai senilai miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas judi online, khususnya yang dilakukan oleh agen situs 1XBet. Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Jumat, 21 Februari 2025.

Dalam keterangan pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai diperoleh dari mata uang asing, terutama Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika Serikat (USD), dengan berbagai pecahan. Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita:

Jenis Uang Jumlah Pecahan Nilai Setara
Dollar Singapura (SGD) 826.000 1.000 dollar Rp 10 miliar
Dollar Singapura (SGD) 7.200 100 dollar Rp 87,6 juta
Dollar Singapura (SGD) 1.500 50 dollar Rp 18,2 juta
Rupiah - - Rp 1,5 miliar
Dollar Amerika (USD) 80.800 100 dollar Rp 1,3 miliar

Tak hanya uang tunai, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik seperti 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, beserta buku tabungan ATM, juga berhasil diamankan. Berbagai barang mewah lainnya seperti 8 tas, 5 jam tangan, 1 motor Kawasaki, dua mobil Toyota Fortuner, dan 1 mobil Honda CRV turut menjadi bagian dari barang bukti.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total sembilan tersangka telah dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni Cianjur dan Kota Batam, sejak November 2024 hingga Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga mengoperasikan situs judi online 1XBet sebagai agen di wilayah Indonesia.

"Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar," ujar Djuhandani dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri.

Kelompok tersangka yang ditangkap di Cianjur terdiri dari AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31), dan RI (40). Sementara itu, tersangka yang dibekuk di Kota Batam adalah AT (35), DHK (37), FR (31), dan WY (30). Dari lima tersangka di Cianjur, semua kecuali tersangka berinisial RI berperan sebagai agen, admin keuangan, dan operator. Djuhandani menambahkan, "RI ini adalah member platinum, dia seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp 5 miliar dalam sebulan untuk judi online."

Meskipun kedua kelompok bertugas sebagai agen situs 1XBet, polisi mencatat bahwa mereka bekerja secara terpisah. Kelompok di Cianjur tergabung dalam agen grup Belklo, sedangkan kelompok di Batam beroperasi di bawah bendera Mamosa. Keduanya terhubung melalui satu server situs dengan domain yang terdaftar di Eropa.

Dalam proses hukum, polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut pakar keamanan siber, Dr. Budi Santoso, tindakan penyitaan dan penegakan hukum terhadap jaringan judi online merupakan langkah penting untuk menekan peredaran uang kotor dan aktivitas kejahatan daring. Ia menambahkan, "Upaya tegas dari aparat hukum seperti ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan terorganisir di era digital."

Kasus ini menegaskan kembali keseriusan Polri dalam mengusut dan memberantas jaringan perjudian online, sekaligus membuka ruang bagi penguatan regulasi dan kerjasama internasional untuk memerangi kejahatan siber.

Artikel Terkait