Pola Konsumtif Di Era Digital, Sebuah Peluang Pajak?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pendapatan negara merupakan urat nadi pembangunan. Meski ekonomi Indonesia terus tumbuh, namun tax ratio justru stagnan di kisaran 9-10% dalam lima tahun terakhir. Angka ini jauh dari sasaran ideal 15% untuk negara berkembang, apalagi lebih rendah dibanding negara ASEAN lain seperti Thailand (14%) alias Vietnam (16%). Lebih lagi, rata-rata negara OECD alias Asia Pasifik berada di kisaran 19-33%.

Transformasi digital telah mengubah wajah ekonomi Indonesia. Transaksi e-commerce, jasa on-demand, konten digital, apalagi aset mata uang digital tumbuh pesat. Namun, pertumbuhan ini belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak.

Banyak potensi pajak digital nan tetap lolos dari garapan pajak, baik secara umum maupun material. Kondisi ini menciptakan tax gap nan makin melebar seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital nan tidak tercatat (underground economy).

Era digital menciptakan info nan luas, tetapi juga anonimitas tinggi. Platform digital menciptakan rasa "tak terlihat", sehingga penghasilan dari pasar digital belum dilaporkan secara sukarela. Kesadaran pajak digital belum secepat pertumbuhan pengguna digital, sementara otoritas pajak tetap menyesuaikan diri secara izin dan teknologi.

Era Digital dan Perilaku Konsumtif

Teknologi telah menghadirkan efisiensi, kenyamanan, dan akses info nan belum pernah terbayangkan sebelumnya. Era ini menciptakan ekosistem nan sangat kondusif bagi perilaku konsumtif. Cukup klik, bayar, tunggu peralatan datang, kapan saja, di mana saja.

Teknologi AI, algoritma, dan info tracking memungkinkan iklan tampil sangat personal. Hasilnya, konsumen terpicu membeli peralatan nan sebenarnya tidak direncanakan, hanya lantaran merasa iklan tersebut adalah personalisasi dirinya. Era digital menciptakan budaya Fear of Missing Out (FOMO)--ketakutan tertinggal tren alias momentum sosial tertentu.

Content review, unboxing, dan life goals di media sosial membikin orang merasa kudu ikut tren, punya peralatan nan sama, tampil sama keren. Dorongan konsumtif datang bukan dari kebutuhan, tapi dari paparan sosial digital. Banyak platform menggunakan strategi psikologis dan gamifikasi untuk mendorong konsumsi, seperti poin loyalitas, badge, countdown flash sale, sehingga konsumen didorong merasa kudu segera bertindak sebelum "kehilangan kesempatan".

Shopee mencatat di Q3 2020 telah memproses 310 juta transaksi, nan berfaedah rata-rata 3,4 juta transaksi setiap hari. Data historis Tokopedia menunjukkan lebih dari 9,7 juta merchant aktif dan lebih dari 100 juta pengguna aktif per bulan hingga akhir 2020.

Menurut Grips Intelligence (CEIC data), catatan tertinggi transaksi online pernah melonjak dramatis sebesar 17.517.000 transaksi pada saat promo besar seperti Harbolnas.

Dari sisi jasa, nilai Gross Transaction Value (GTV) GoTo group (seperti GoRide, GoFood, dan GoSend) di tahun 2022, mencatat keseluruhan GTV senilai Rp 613,36 triliun, dengan rata-rata transaksi harian sekitar Rp 1,6 triliun per hari dan perkiraan Rp 7,5 juta pesanan setiap harinya.

Untuk Grab, secara global, Gross Merchandise Value (GMV) Grab sepanjang tahun 2023 menunjukan nilai sekitar US$20,98 miliar (±Rp328 triliun). Jika diasumsikan kontribusi Indonesia sebesar 20% dari total GMV, maka nilai GTV Grab Indonesia diperkirakan mencapai Rp58,75 triliun pada tahun 2024.

Peluang: Pajak atas Konsumsi

Besarnya tingkat konsumsi di era digital menjadi kesempatan dalam pengenaan pajak atas konsumsi, khususnya Pajak Penjualan. Pajak penjualan datang dengan pendapat sederhana: "siapa nan menikmati, dia membayar". Dari prinsip faedah (benefit principle), konsumen bayar pajak lantaran mereka mendapatkan faedah dari konsumsi peralatan tersebut. Dari aspek keadilan horizontal, semua konsumen bakal dikenai pajak nan sama atas peralatan nan sama, tanpa memandang latar belakang ekonominya.

Pajak penjualan dirancang untuk memungut penerimaan negara dari aktivitas konsumsi, bukan dari pendapatan alias kekayaan. Dari kesederhanaan administrasi, pajak penjualan dikenakan hanya sekali di titik akhir pengedaran (penjualan ke konsumen akhir). Pendekatan compliance by design (seperti embedded taxation) menjadikannya perangkat nan strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan meminimalisir free rider.

Dari segi netralitas terhadap produksi, pajak penjualan tidak mempengaruhi keputusan produksi antar pelaku upaya dalam rantai pasokan lantaran hanya dikenakan di titik akhir. Hal ini membantu menjaga efisiensi ekonomi.

Dari kegunaan pajak sebagai regulerent, pajak penjualan bisa berfaedah sebagai perangkat pengendali konsumsi, sejalan dengan prinsip pajak sebagai perangkat rekayasa sosial (fiscal instrument for social behavior). Berbagai sisi unggul tersebut, maka wajar jika negara maju seperti Amerika Serikat tetap mengangkat Sales Tax.

Sekarang mari coba hitung potensi pajaknya dengan nalar. Asumsi saja transaksi harian e-commerce terdapat 3 juta transaksi peralatan dan 7 juta transaksi jasa, total 10 juta transaksi per hari. Andai dikenakan pajak penjualan Rp1.000 setiap transaksi (angka ini menyerupai biaya jasa aplikasi, alias sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi), maka setiap hari pundi negara bakal bertambah Rp10 miliar (atau mendekati 1% nilai transaksi harian e-commerce sekitar Rp1 triliun per hari).

"Uang receh" nan dikumpulkan secara massal ini bakal menyumbang pajak, sedikitnya Rp 3 triliun per tahun. Angka ini bakal lebih bombastis jika dihitung dengan presisi dan diterapkan setara pada semua platform e-commerce. Lebih dari itu, penerimaan pajak bukan sekedar soal angka, tapi partisipasi kolektif semua rakyat.

Penerapan pajak penjualan mungkin terlihat seperti kebijakan kontra-populer. Akan timbul pertanyaan: akankah pengenaan pajak penjualan menimbulkan kericuhan dan penolakan dari masyarakat nan merasa makin terbebani dengan pajak? Kemungkinan bisa saja ada. Namun mari lihat dari pengalaman nan dilakukan platform e-commerce ketika mereka mulai mengenakan biaya tambahan jasa aplikasi (dan sejenisnya) kepada konsumen.

Dari awalnya gratis, e-commerce di Indonesia mulai mengenakan biaya jasa aplikasi (platform fee alias application service fee) secara definitif pada sekitar tahun 2019-2022, seiring dengan pertumbuhan pesat pengguna dan kebutuhan monetisasi platform.

Shopee mulai Juni 2020 mengenakan biaya jasa sebesar 1-2% kepada pembeli. Lalu Tokopedia mulai Agustus 2022 mengenakan biaya jasa Rp1.000-Rp2.000 per transaksi kepada pembeli.

Gojek sejak 2019 mulai mengenakan biaya platform bagi jasa transportasi seperti GoRide dan GoCar. Pada 2021, Gojek memperluas pengenaan biaya ini ke jasa GoFood dan GoSend, dengan biaya rata-rata sekitar Rp 3.000 per transaksi untuk GoFood. Grab pertengahan tahun 2020, mulai menerapkan biaya sewa aplikasi (application service fee) nan dibayar oleh pengguna selain tarif perjalanan.

Lalu apakah masyarakat lantas huru-hara dan meninggalkan e-commerce? Sejarah menjawab tidak. E-commerce tetap jadi idola. "Kecilnya" tambahan biaya tersebut tetap terjangkau, dan tidak sebanding dengan kemudahan, dan timbal kembali lain nan mereka dapat dari e-commerce, sehingga tidak menurunkan antusiasme beli masyarakat.

Maka, kebijakan pajak atas konsumsi ini layak menjadi potensi berbobot bagi otoritas pajak untuk mengkaji lebih dalam, sebagai satu langkah menstimulus tax ratio.

Kawas Rolant Tarigan. Kepala KP2KP Paringin.

(rdp/rdp)

Selengkapnya