Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal Bekasi Beli Bahan Baku Dari Pasar Di Jakbar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi mengungkap siasat jahat pemilik pabrik kosmetik ilegal nan beraksi di area Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Tersangka membeli bahan baku krim hingga toner kiloan dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Tersangka membeli bahan baku nan diakui dari Pasar Asemka Jakarta Barat dengan langkah online," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Para tersangka lampau memindahkan bahan baku tersebut ke dalam bungkusan kecil. Mereka menjual kosmetik terlarangan tersebut dengan beragam paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan nilai Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan nilai Rp 60 ribu.

"Hasil repacking tersebut dijual dalam corak paket murah ialah HN dan CR 15 dengan nilai Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan nilai Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.

Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik terlarangan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.

Omzet Miliaran Rupiah

Polisi mengungkap pabrik kosmetik ilegal nan beraksi di area Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), sudah beraksi selama 1,5 tahun. Pemilik pabrik meraup omzet Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan aktivitas ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," kata AKP Indra Darmawan.

Indra menyebut pemilik pabrik laki-laki MS (35) dan karyawannya, R (37), lulusan SMA dan tidak mempunyai skill di bagian kecantikan. Adapun mereka melakukan buahpikiran liciknya tersebut usai menjadi tenaga kerja di perusahaan serupa sebelumnya.

"Untuk background pendidikannya sejauh ini hanya lulusan SMA. Cuma dia pengalaman dulu ikut kerja sama bosnya, kurang lebih modelnya sama re-packing. Setelah tidak ikut sama bosnya, dia bekerja sendiri. Jadi nan berkepentingan bukan tenaga medis alias mahir nan punya keahlian dalam bagian farmasi," ujarnya.

Saat ini laki-laki MS dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(wnv/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya