Pajak Ekonomi Digital Rp33,5 T Per Februari 2025, Naik 3,8%

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital sebesar Rp33,56 triliun per 28 Februari 2025. 

Realisasi tersebut hanya meningkat tipis 3,84% dibandingkan posisi Rp32,32 triliun hingga 31 Desember 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,18 triliun, pajak mata uang digital sebesar Rp1,21 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, dan pajak nan dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

"Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (14/3/2025). 

Pada Februari 2025, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri nan dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE. 

Selengkapnya