ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah—Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
MK lantas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan bunyi ulang. Yandri adalah pejabat aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), sedangkan Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Yandri.
MK menilai adanya relasi kepentingan antara Yandri, sebagai pejabat negara dalam perihal ini Mendes dengan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah- Najib Hamas.
Lebih lanjut, berkah pertalian Suami–Istri ini Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Contoh, hadirnya Yandri selaku Mendes dan Ratu dalam rapat kerja bagian (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.