Mk Diskualifikasi Gusnan Di Pilbup Bengkulu Selatan: Sudah Jabat 2 Periode

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi dalam Pilbup Bengkulu Selatan. MK menyatakan Gusnan telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

"Menyatakan diskualifikasi Gusnan Muladi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 68/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilbup Bengkulu Selatan. MK memberikan waktu 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut.

Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa kedudukan Gusnan Mulyadi kudu dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi nan menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

"Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan aktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana perihal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014," kata Daniel.

"Sehingga masa kedudukan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama kudu dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) ialah selama 2 tahun 9 bulan alias telah lebih dari 2 tahun 6 bulan," sambungnya.

Maka menurut MK masa kedudukan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melampaui 2 separuh tahun masa jabatan, sehingga kudu dihitung satu periode. Berdasarkan perihal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.

"Bahwa berasas seluruh pertimbangan norma di atas, berkenaan dengan dalil Pemohon nan menyatakan Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari separuh masa kedudukan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa kedudukan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode, oleh lantaran itu, menurut Mahkamah Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 (dua) periode," tuturnya.

"Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah berdasar menurut hukum," lanjut Daniel.

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Selengkapnya