ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024. MK memerintahkan dilakukan pemungutan bunyi ulang (PSU).
Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran diajukan oleh pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2).
MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU nan diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru nan diajukan oleh partai politik alias campuran partai politik nan sebelumnya mengusung Aries Sandi.
"Memerintahkan pemungutan bunyi ulang dimaksud kudu sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA.
MK menemukan kebenaran jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan nan tidak dapat dibuktikan lantaran perangkat bukti nan diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna berjulukan Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," kata Ridwan.
Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
"Telah terang dan jelas bahwa nan berkepentingan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berkuasa atas SKPI Paket/Kesetaraan lantaran secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang nan telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," ujarnya.
MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab absolut (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar publikasi SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam publikasi SKPI semestinya diposisikan sebagai arsip pendukung.
"Berdasarkan pertimbangan norma sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai publikasi SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah abnormal norma secara materill dan karenanya menurut Mahkamah arsip tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti piagam SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ridwan.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, pasangan Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran nan meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak mempunyai piagam SMU/sederajat
(fra/yoa)
[Gambas:Video CNN]