Kpk: Motor Royal Enfield Rk Diduga Bersumber Dari Korupsi Bjb

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Rabu, 16 Apr 2025 22:50 WIB

KPK menyita motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil, diduga mengenai korupsi penempatan biaya iklan Bank BJB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield nan disita dari rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berasal dari korupsi penempatan biaya iklan BJB. Ilustrasi (/Adhi Wicaksono)

Jakarta, --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield nan disita dari rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersumber dari korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi nan terjadi, apakah itu sebagai sarana alias juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Tessa menyampaikan motor tersebut belum dibawa ke Jakarta, tetap dipinjam-pakaikan ke RK. Penyidik, terang dia, mempunyai sejumlah pertimbangan mengenai perihal tersebut.

"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan nan kudu dipenuhi ya oleh pihak nan dipinjam-pakaikan. nan pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tutur Tessa.

"Jadi, pada saat kelak aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya tetap tetap dan jika itu dilakukan oleh siapa pun nan telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam perihal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi investigasi maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tandasnya.

Teruntuk pemanggilan RK sebagai saksi, KPK belum mengatur jadwal. Saat ini interogator KPK tetap konsentrasi memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB terlebih dahulu.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka bunyi dengan menyatakan bakal bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya