ARTICLE AD BOX
Selasa, 15 Apr 2025 21:40 WIB

Jakarta, --
Komisi II DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan DPR diminta untuk konsentrasi menggodok revisi UU ASN, sedangkan revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, dia tak merinci siapa nan meminta perihal tersebut.
"Kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, minta maaf ini ya, lantaran Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini, itu diminta untuk mengubah UU ASN," kata Arse kepada wartawan, Selasa (15/4).
Namun, Arse mengaku tidak setuju wacana revisi UU ASN nan bakal mengubah satu pasal mengenai kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian ketua ASN.
Ia menilai rencana revisi UU ASN bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi wilayah nan diamanatkan undang-undang dasar. Terlebih, kata dia, revisi UU ASN baru saja dilakukan dan disahkan pada 2023 lalu.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ketua tinggi, ketua tinggi pratama ketua tinggi madya itu mau ditarik ke presiden," jelas Arse.
"Ini saya enggak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan nan didesentralisasikan, menafikan otonomi nan seluas-luasnya di UUD dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian," sambungnya.
Dalam Pasal 29 UU ASN mengatur presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat ketua tinggi utama, selain pejabat ketua tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.
Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, ketua lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, ketua sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]