Kemenko Polkam: Pse Lingkup Privat Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam pembahasannya, Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi mengatakan terdapat sejumlah poin krusial di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nan semestinya tidak bisa diakses publik.

"Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kudu tetap dilaksanakan dengan memperhatikan izin dan kebijakan relevan lainnya nan bertindak di sektor terkait," kata Syaiful seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (13/8/2025).

Menurut Syaiful, ada kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas izin dan kebijakan relevan di beragam sektor. Tujuannya, untuk memperoleh info nan lebih komprehensif mengenai pengaturan pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik nan dilakukan oleh PSE Lingkup Privat.

Berdasarkan catatannya, beberapa sektor itu meliputi keuangan, ekonomi, kesehatan, info geospasial, pertahanan dan keamanan, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

"Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam perihal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum," jelas dia.

Syaiful menegaskan, efektivitas pengawasan dan penegakan norma dilakukan dengan memberi akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik guna pengawasan dan penegakan norma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rangka mengidentifikasi penerapan penyelenggaraan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh pembaruan dari K/L mengenai gimana proses permintaan akses tersebut dilakukan," tegas Saiful.

Selengkapnya