ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam PT Pertamina Persero, subholding dan K3KS 2018-2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator Jampidsus memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan perangkat bukti nan telah kami peroleh selama investigasi maka tim Jampidsus mempunyai bukti permulaan nan cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," ujarnya dalam konvensi pers, Senin (24/2).
Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
Respons Pertamina
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso buka bunyi mengenai penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.
Ia juga menekankan Pertamina Grup menjalankan upaya dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan nan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses norma nan tengah berjalan," kata Fadjar melalui keterangan tertulis nan diterima, Senin (24/2) malam.
"Pertamina siap bekerja sama dengan abdi negara berkuasa dan berambisi proses norma dapat melangkah lancar dengan tetap mengedepankan asas norma prasangka tak bersalah," tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu interogator turut menyita peralatan bukti berupa lima dus dokumen, kemudian peralatan bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.
Terpisah, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso belum dapat berkomentar banyak mengenai perkara ini. "Kita hormati proses nan sedang berjalan," kata Fadjar.
Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses norma nan dilakukan Kejagung mengenai penggeledahan Ditjen Migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas prasangka tak bersalah.
(chri/tfq)