ARTICLE AD BOX
Rabu, 13 Agu 2025 10:08 WIB

Jakarta, --
Kejagung membantah argumen belum dilakukannya eksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solmet Silfester Matutina dikarenakan iparnya merupakan pegawai Kejari Jaksel.
"Enggak (benar) ada info tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/8).
Sebelumnya ramai di media sosial video nan menyebut argumen Silfester tidak kunjung dieksekusi lantaran ada iparnya nan bekerja di Kejari Jaksel.
"Info A100, banyak nan bertanya kenapa Bapak Silfester Matutina nan divonis sejak 2019 lantaran memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi. Jawabannya hanya satu, lantaran di Kejari ada iparnya," ujar akun IG @gianluigich.
Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Silfester maupun kuasa hukumnya tentang polemik belum ditahannya Silfester. CNNIndonesia telah berupaya menghubungi Silfester namun belum mendapatkan jawaban.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan setelah Solihin Kalla nan merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 mengenai ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan rumor SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding nan dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis pengadil memperberat vonis Silfester menjadi balasan 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis pengadil kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengusulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/ugo)
[Gambas:Video CNN]