Kadiv Propam Upayakan Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Affan Digelar Secepatnya

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Tujuh personil Brimob pelindas driver ojek online (ojol) berjulukan Affan Kurniawan telah dipatsus alias ditahan di rutan Mabes Polri. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengupayakan sidang etik ketujuhnya bakal digelar secepatnya.

"Kita upayakan secepatnya," kata Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/8/2025).

Dia belum dapat memastikan kapan sidang etik digelar. Namun, dia mengatakan sidang etik bakal digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.

"Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi," ujarnya.

7 Nama Personel Brimob

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh personil Brimob nan terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online nan tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh personil Brimob tersebut.

Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa nan menggelar tindakan unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 personil Brimob nan saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri lantaran melanggar kode etik kepolisian.

Berikut nama para personil Brimob tersebut:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae


Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di area Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berakhir sejenak, lampau melaju lagi sembari melindas Affan nan sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan penduduk langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa nan mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke family korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh personil Brimob nan diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob nan menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi balasan sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob nan ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan alias ditempatkan unik (dipatsus).

(dek/idn)


Selengkapnya