ARTICLE AD BOX
Yoolim Lee — News
Bloomberg, Jaksa penuntut umum asal Korea Selatan mendorong majelis menetapkan balasan penjara 15 tahun untuk pendiri Kakao Corp., Brian Kim, dengan tuduhan bahwa miliarder tersebut telah memanipulasi nilai saham selama pertarungan akuisisi berisiko tinggi untuk SM Entertainment Co., perusahaan intermezo K-pop terkemuka.
Pada sidang akhir pada Jumat, jaksa penuntut juga meminta Pengadilan Distrik Selatan Seoul untuk menjatuhkan denda sebesar 500 juta won alias sekitar US$360.000 (sekitar Rp5,88 miliar) kepada Kim, pengusaha internet terkemuka Korsel. Pengadilan bakal mengumumkan putusan pada 21 Oktober.
Dalam argumen terakhirnya di pengadilan pada Jumat, Kim terlihat lebih lemah dibandingkan saat penampilannya di pengadilan beberapa bulan lalu, lantaran dia sedang menjalani pengobatan kanker kandung kemih stadium awal.
Kim bersikeras bahwa dia tidak bersalah, mengatakan bahwa “sulit untuk menerima klaim jaksa bahwa saya terlibat dalam manipulasi pasar alias memberikan petunjuk untuk mengakuisisi SM dengan langkah apa pun.”