ARTICLE AD BOX
Kamis, 17 Apr 2025 00:34 WIB

Makassar, --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berencana segera melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus pabrik duit palsu nan diproduksi di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke pengadilan.
"Minggu depan, 12 berkas perkara ini bakal segera dilimpahkan ke PN Gowa," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/4).
Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan pihaknya bakal melimpahkan para tersangka ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama duit palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dari interogator Polres Gowa.
Pelimpahan itu bakal dilakoni meski tetap ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka belum dilimpahkan polisi kepada jaksa.
"Cuman, kita tidak bakal menunggu tiga berkas itu. Jadi mungkin 12 berkas perkara itu kita bakal limpahkan ke pengadilan sembari menunggu interogator memenuhi unsur petunjuk nan kita berikan dari tiga berkas perkara tersebut," kata Nurdailah.
Nurdailah mengatakan mereka tak bakal menunggu tiga berkas dan tiga tersangka duit tiruan nan belum dilimpahkan lantaran kaitannya dengan pemisah waktu penahanan.
Menurut Nurdailah, ketiga berkas dari tiga tersangka duit tiruan tersebut belum dinyatakan komplit alias P-19, sehingga pihak interogator Polres Gowa kudu segera melengkapi syarat formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Jadi sisa 3 berkas dan 3 tersangka nan tetap P-19, kita tetap minta dilengkapi syarat formil dan materilnya tetapi kita terbatas waktu penahanannya kami tidak menunggu lagi nan tiga itu (tersangka)," jelasnya.
Dalam kasus duit tiruan ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata duit juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman balasan 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Kalau perannya Annar Salahuddin Sampetoding, kelak kita lihat pada persidangan nanti," katanya.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]