ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, meminta para pemohon nan mengusulkan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyusun dengan betul permohonan gugatannya. Ridwan mengingatkan para pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun permohonan.
Hal itu disampaikan Ridwan Mansyur dalam sidang panel 2 pengetesan UU TNI, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Ridwan mulanya mengatakan banyak perihal nan sering dilupakan pemohon dalam menyusun permohonan.
"Kedudukan norma pemohon ini nan kadang-kadang paling sungguh, Saudara kudu hati-hati, saya lihat di keempat permohonan ini tetap ada nan kurang menggigit, sehingga kudu dijelaskan betul antara kerugian konstitusional," kata Ridwan Mansyur.
"Sekali lagi kerugian konstitusional itu adalah kelak dikontestasikan antara norma alias pasal, ataupun keseluruhan, jika itu formil itu nan bertentangan dengan UUD," sambungnya.
Menurutnya, pemohon kudu menjelaskan dengan rinci mengenai kerugian konstitusional dengan pengesahan UU TNI. Ridwan mengatakan dari penjelasan para pemohon, belum terlihat kerugian konstitusional nan dimaksud.
"Ini kerabat kudu kontestasikan, ini belum nampak baru disebut bertentangan dengan ini, banyak kali nan menyebut di mana pasal nan diuji alias keseluruhan, jika itu formil itu dengan batu ujinya dengan dasar pengujiannya, itu disebutkan saja, tapi tidak diuraikan," ujarnya.
"Padahal diuraian itu kelak nan memberikan kepercayaan kepada Mahkamah bahwa betul-betul memohon itu, alias apalagi bukan hanya pemohon, lantaran ini kan jika sukses bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.
Selain itu, Ridwan mengingatkan pemohon agar menjelaskan dengan rinci mengenai asas keterbukaan nan dilanggar pemerintah dan DPR. Dia mengatakan pemohon juga kudu melampirkan bukti-bukti untuk menunjang pernyataan-pernyataan tersebut.
"Tidak hanya disebut bahwa itu memang suatu keharusan, antara lain asas keterbukaan, seperti apa asas keterbukaan nan dimaksud saudara, jelaskan itu, tidak hanya sekedar menulis. Terdapat kerugian konstitusional, tapi tidak disebut siapa nan dirugikan, apakah aktual, apakah ini berkarakter potensial, setidak-tidaknya di masa nan bakal datang alias pada saat tertentu," paparnya.
Ridwan lantas mengingatkan pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun gugatan. Dia meminta pemohon sungguh-sungguh menyusun permohonan dengan betul dan melampirkan bukti-bukti.
"Betul bahwa saya senang dengan apa nan sudah Saudara sampaikan, tapi memang kadang-kadang belum kena. Ya bolehlah berapi-api generasi muda namanya, tapi kudu betul nan disampaikan itu, jangan dengan emosi, sekali lagi jangan dengan emosi," tuturnya.
"Karena ini betul, lantaran kadang-kadang jika emosi kita lupa kadang membikin bukti di belakang hanya dengan tanda kurung, ada berapa huruf saja tidak dimasukkan, walaupun saya mengerti kekhawatirannya kelak bisa alias takut salah penempatan, nggak apa-apa lantaran kelak ada tambahan bukti, jika itu memang perlu, tapi tidak setidaknya ada beberapa bukti, lantaran kita kudu membuktikan apakah itu betul-betul, apalagi pengetesan kudu dengan bukti tidak hanya dengan tulisan-tulisan," imbuh dia.
(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini