Fakta Dugaan Kredit Fiktif Rp569 Miliar Di Bank Jatim (bjtm)

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta berasas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi angsuran di Bank Jawa Timur (BJTM) bagian Jakarta. Atas perkara kasus tersebut negara merugi sekitar Rp569,4 miliar.

Fakta kasus dugaan angsuran fiktif lebih dari separuh miliar di Bank Jatim

Perkara korupsi Bank Jawa Timur bagian Jakarta ini terjadi pada tahun 2023-2024 lalu, jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

Syahron Hasibuan dalam keterangannya mengatakan, awal mula kasus ini dimulai ketika Bank Jawa Timur bagian Jakarta memberikan akomodasi angsuran piutang serta angsuran kontraktor kepada PT Inti Daya Group.

Kasus norma pengaruhi nilai saham Bank Jatim (BJTM)

Total angsuran puitang nan diberikan sebanyak 65 dan 4 angsuran kontraktor. Di mana, PT Inti Daya Group mengusulkan angsuran tersebut menggunakan nama perusamaan nominee dengan total angsuran mencapai Rp569,4 miliar.

Gunakan Aguan Invoive Fiktif Perusahaan BUMN

Selengkapnya