ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat menyebut bos (pemilik) persewaan mobil Ilyas Abdurrahman ditembak dari jarak lebih dari 60 sentimeter (cm).
Hal itu disampaikan Baety saat datang memberi keterangan dalam sidang lanjutan penembakan prajurit TNI AL terhadap bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (24/2).
Baety mengaku mendiagnosa perihal tersebut lantaran mendapati ada lecet pada kulit (kelim lecet) di tubuh korban.
"Berdasarkan keilmuan forensik pada tubuh jenazah dalam karakter luka tembak adalah ditemukan kelim lecet. Apabila hanya ditemukan kelim lecet maka secara teori luka tersebut termasuk luka tembak jarak jauh alias kisaran di atas 60 cm," kata Baety dalam sidang itu.
Baety mengatakan secara forensik luka tembak dengan jarak lebih dari 60 cm itu termasuk ke dalam tembakan jarak jauh. Sedangkan tembakan dengan jarak 0-60 cm masuk kategori lain sesuai dengan jenis kelim nan ditemukan.
Lalu, Baety menyebut, kelim lecet itu diketahui usai melakukan autopsi pada jenazah Ilyas Abdurrahman atas persetujuan kepolisian secara bersurat.
Dari hasil pemeriksaan itulah, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung.
"Ada dua luka tembak masuk, nan pertama di dada, nan kedua di lengan bawah kiri. Dari luka tembak masuk nan dari dada itu, ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm). Kemudian di wilayah lengan bawah kiri itu berupa serpihan tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya," jelas Baety.
Sebelumnya, dia mengungkapkan, penyebab kematian korban akibat adanya luka tembak nan menembus jantung dan hati hingga menimbulkan perdarahan.
Jika dilihat dari alur luka tembak, kata Baety, bisa dikatakan tembakan mengarah pada depan korban lampau anak peluru masuk ke arah kanan.
"Kalau mengikut alur dari luka maka arah dari depan kemudian menyamping ke arah kanan. Karena hati berada di sebelah kanan, jadi agak menyimpang, miring. Kalau tepatnya di tengah, jika luka tembak," ungkap Baety.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos persewaan mobil dengan terdakwa tiga personil TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta nan menangani perkara ialah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum personil TNIAL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos persewaan mobil di tempat rehat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, ialah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.
(kid/antara)
[Gambas:Video CNN]