ARTICLE AD BOX
Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak ratusan penduduk negara asing (WNA) di Bali dan Maluku Utara untuk menanggulangi penyalahgunaan izin tinggal di RI.
Dilansir dari YouTube Ditjen Imigrasi, pada operasi Wira Waspada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA). 74 PMA di Bali tetap aktif menampung 126 WNA.
Sementara itu, sebanyak 15 WNA dideportasi dan 111 orang lainnya juga bakal dilakukan perihal serupa.
Kemudian pada tahap kedua, tim sukses mengamankan 186 orang WNA dari 86 perusahaan bermasalah juga. Hingga sekarang para WNA tetap menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode nan sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA nan disponsori oleh 43 perusahaan nan diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.