ARTICLE AD BOX
Jakarta, - PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) buka bunyi mengenai salah satu personil direksinya, Heri Gunawan nan diperiksa dalam kasus korupsi minyak PT Pertamina (Persero), pada 4 Agustus 2025 lalu. Corporate Secretary ADMR, Mahardika Putranto menyebut Heri diperiksa sebagai saksi nan dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menerangkan bahwa Heri diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Direktur di PT Adaro Indonesia nan menjabat di periode 2018-2025. Pemeriksaan itu termasuk dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
Menurut Mahardika, PT Adaro Indonesia bukan satu-satunya pihak nan dipanggil menjadi saksi.
"Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya nan juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian," jelasnya dalam keterbukaan info nan dikutip Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Mahardika menjelaskan gimana keterlibatan ADMR maupun entitas upaya alias hubungan dalam pembelian BBM jenis solar antara 2015-2025. Ia mengatakan pihaknya tidak melakukan pembelian itu secara langsung.
"Perseroan tidak secara langsung, namun melalui entitas anak, mempunyai perjanjian terpisah untuk pembelian bahan bakar minyak melalui proses tender kompetitif nan diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya dengan nilai pembelian bahan bakar minyak nan berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin," tulis Mahardika.
Ia menegaskan bahwa proses norma nan merupakan pemeriksaan tersebut tidak berakibat terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun finansial Perseroan.
Mahardika kemudian menekankan bahwa secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan nan Baik (Good Corporate Governance) dengan integritas tinggi atas setiap aktivitas nan dilakukan.
"Perseroan menghormati dan mendukung proses investigasi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 nan tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan aktivitas usahanya seperti biasa," ujar Mahardika.
(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BJB, Ada Eks Dirut Yuddy Renaldi