Balita Ngawi Tewas Terlindas Mobil Parkir Di Rumah, Sopir Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sopir pikap berjulukan Aris (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas bocah 3 tahun saat sedang parkir di laman rumah. Korban diketahui tewas dalam peristiwa itu.

"Kita sudah tetapkan tersangka setelah proses sidik. Tersangka adalah pengemudi kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi dilansir detikJatim, Rabu (13/8/2025),

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dua orang saksi, ialah ayah korban, Anang (31), dan Aris (31) selaku pengemudi penduduk Desa Dempel.

AKP Aris mengatakan tersangka lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah nan bermain di depan kendaraan. Aris dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian nan mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Ancaman 5 tahun penjara," kata Aris.

Sebelumnya, balita wanita berinisial A, penduduk Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Ngawi, tewas terlindas pikap milik orang tuanya sendiri nan hendak diparkir, Senin (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pikap nan baru selesai mengangkut ayam dan dicuci oleh sopirnya bakal diparkir.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/idh)

Selengkapnya