Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Menurut Rini, pemerintah memberikan apresiasi terhadap keahlian ASN khususnya juga pengajar di lingkungan Kemendiktisaintek.

"Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan keahlian ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana pengarahan Bapak Presiden Prabowo,"ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Hal tersebut disampaikan Rini dalam konvensi pers berbareng Mendiktisaintek Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4). Rini menjelaskan tunjangan keahlian bagi pengajar dibawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas kedudukan melalui proses pertimbangan jabatan.

Kelas kedudukan bagi kedudukan fungsional pengajar telah ditetapkan melalui surat Menteri PAN-RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional nan Dibina Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, patokan teknis lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.

Ada tiga perihal nan mendasari pemberian tunjangan keahlian bagi ASN khususnya juga dosen. Pertama, mendorong budaya keahlian dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan beragam honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap lembaga pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan bagi seluruh pegawai nan menerima tunjangan kinerja, ada tanggung jawab besar nan melekat. Menurut Rini, menjaga komitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi itu penting.

"Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas keahlian dan kontribusi nyata kepada masyarakat," ujar Rini.

Kepada para dosen, Rini mengungkapkan pemerintah meletakkan angan besar bagi bumi pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran nan semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

"Kontribusi pengajar sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni nan unggul, adaptif, dan bisa bersaing di tingkat nasional maupun global," imbuh Rini.

Pemberian tunjangan keahlian ini diharapkan memperkuat peran pengajar dalam Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. Rini menegaskan, sebagai pendidik, pengajar diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan patokan teknis dari perpres tersebut. Brian berambisi dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis keahlian dosen.

Dengan meningkatnya perihal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan pengharmonisan patokan pemberian tukin berbareng Kemenkeu, KemenPAN-RB dan Kementerian Hukum RI.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama nan erat dibutuhkan untuk mempercepat penerapan peraturan menteri dan petunjuk teknis nan ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini. Brian mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah percepatan penerapan sedang dilakukan.

"Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan," jelas Brian.

Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para pengajar bakal dinilai selama satu semester ini.

Dalam kesempatan nan sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 pengajar ASN dibawah naungan Kemendiktisaintek nan bakal menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 pengajar pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 pengajar pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 pengajar pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

"Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan penghasilan ke-13. Para pengajar bakal dapat mulai 1 Januari 2025," imbuh Sri Mulyani.

"Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan patokan teknisnya," pungkasnya.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya