ARTICLE AD BOX
Selasa, 15 Apr 2025 02:03 WIB

Jakarta, --
Sejumlah personil Komisi VII DPR mendukung rencana Gubernur Bali I Wayan Koster nan melarang produksi air minum dalam bungkusan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menyatakan pihaknya menilai kebijakan tersebut dapat berakibat positif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali nan menjadi jagoan nasional.
"Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun nan lampau dan dilakukan secara berjenjang dengan pertimbangan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berasas pada nilai kearifan lokal," kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4).
Ia menyebut larangan itu juga diyakini dapat membentuk kebiasaan masyarakat baru agar dapat mengurangi plastik dan lebih peduli terhadap lingkungan. Menurutnya, saat ini sampah jadi masalah serius di Bali.
"Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar nan kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," jelasnya.
Sementara itu, personil Komisi VII DPR lainnya Bane Raja Manalu menilai kebijakan ini dapat mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih imajinatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
"Akan banyak perihal baik dan imajinatif nan lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat bakal lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari bungkusan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang," kata Bane.
Terakhir, personil Komisi VII DPR Samuel Wattimena juga menyebut kebijakan larangan AMDK plastik sekali pakai sudah tepat sebagai langkah awal. Hanya saja, Samuel menekankan penanganan sampah khususnya plastik juga memerlukan kebijakan nan progresif dari hulu ke hilir.
Mulai dari pengumpulan sampah, pengangkutan, pemilahan, pengolahan, dan pembuangan akhir. Selain itu, dia menyebut edukasi kepada masyarakat mengenai 3R (reduce, reuse, recycle) juga menjadi penting.
"Butuh sinergi, kerjasama dan komitmen berbareng dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun visitor mancanegara," tuturnya.
Wayan Koster menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta Kementerian Perindustrian mengenai Surat Edaran (SE) soal larangan produksi AMDK di bawah 1 liter itu. Namun, dia menegaskan kebijakan itu tak perlu koordinasi dengan pemerintah pusat lantaran merupakan kewenangan daerah.
"Kalau dipanggil saya datang dan saya bakal jelaskan," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).
(tfq/tsa)
[Gambas:Video CNN]