Alasan Esdm Usul Tarif Royalti Batu Bara Pemegang Iupk Diturunkan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan pemerintah sejatinya telah mencari jalan tengah dalam menyesuaikan iuran royalti bagi bagi komoditas mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini merespons penurunan tarif royalti bagi perusahaan nan mengantongi  izin upaya pertambangan unik (IUPK) kelanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pemegang IUPK sebelumnya dikenakan tarif royalti progresif tertinggi ialah 28%.

Yuliot menjelaskan nilai batu bara berkalori tinggi alias di atas 6.000 sempat berada di nomor US$300 per ton. Akan tetapi, nilai batu bara jenis tersebut mengalami penurunan. Dengan kondisi itu, biaya produksi meningkat.

Untuk itu, kata dia, pemerintah memerhatikan keseimbangan antara biaya produksi dengan penerimaan negara.

“Sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari aktivitas nan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan aktivitas PKP2B khususnya,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

Selengkapnya