Akademisi Minta Lelang Frekuensi Harus Terbuka Dan Transparan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Technoz, Jakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa Kamilov Sagala, menegaskan bahwa proses lelang gelombang kudu dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Dalam pemaparannya, Kamilov menyoroti bahwa gelombang bukanlah sekadar sumber daya biasa, melainkan aset strategis nasional nan kudu dikelola dengan penuh kehati-hatian. Ia menyoroti bahwa lelang gelombang kudu memastikan tidak adanya kepentingan tersembunyi nan dapat merugikan industri telekomunikasi dan masyarakat luas.

"Jadi memang di industri ini agak sensitif ya. Sensitif dengan mulai dari infrastrukturnya. Juga service-nya, juga nan bakal disasar levelnya apa, kesediaannya apa. Dan nan lebih parah lagi kita dikepemilikan infrastrukturnya. Itu [kita] mix sekali. Ada nan hanya punya BTS [Base Transceiver Station]. Ada nan hanya punya FO [Fiber Optik]," kata Kamilov dalam aktivitas Morning Tech di Jakarta, Senin (24/2/2025).  

"Ada nan punya jasa tok, ada [yang] macam-macam. Regulator jika tidak siap memandang komposisi model seperti ini, itu terjadi hal-hal nan betulannya sangat dasar sekali," jelasnya. 

Pasalnya menurut Kamilov dalam praktiknya, lelang gelombang sering kali diwarnai dengan beragam kendala, baik dari segi izin maupun penerapan teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan dan transparansi kudu dijunjung tinggi dalam proses seleksi peserta lelang. 

Selengkapnya