Adies Pastikan Ruu Pemilu Tak Akan Dibahas Di Baleg: Kecuali Mendesak

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kamis, 17 Apr 2025 03:39 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket RUU nan mengatur pemilu hingga pilpres tidak bakal dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket RUU nan mengatur pemilu hingga pilpres tidak bakal dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). (/Muhammad Arief Bimaputra).

Jakarta, --

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) nan mengatur pemilihan umum hingga pemilihan presiden tidak bakal dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).

Adies menegaskan pembahasan RUU Pemilu tetap bakal dibahas oleh Komisi II sesuai dengan tugas, kegunaan dan ranah mereka.

"Jadi begini UU itu ada sektor garapannya masing-masing ada tugas kegunaan masing-masing komisi jika UU pemilu koornya (koridor) ada di Komisi 2. Enggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya tetap panjang," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan pembahasan suatu undang-undang bisa diberikan kepada Baleg andaikan mempunyai sifat nan mendesak dan melibatkan sejumlah komisi.

Namun, dia menegaskan pembahasan suatu undang-undang tidak bakal diberikan ke Baleg jika sudah mempunyai perangkat kelengkapan majelis (AKD) nan sesuai untuk dibahas.

"Tapi jika (RUU) pemilu kan jelas di komisi 2. Sama kaya UU TNI kan kudu di komisi 1 enggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU politik kan enggak mungkin di baleg. Jadi enggak ada begitu. Pimpinan bakal mengerti," ujar dia.

Di sisi lain, Adies belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilakukan oleh Komisi II.

"Belum dengar kelak apakah koornya di komisi 2 alias butuh komisi lain lantaran ASN agak luas," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebelumnya menyebut RUU ASN bakal dibahas di Komisi II sehingga RUU Politik dibahas oleh Baleg.

Arse mengatakan Komisi II diminta untuk konsentrasi menggodok revisi UU ASN sementara revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, dia tak merinci siapa pihak nan meminta perihal tersebut.

"Ini info aja kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, minta maaf ini ya, lantaran Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini itu diminta untuk mengubah UU ASN," kata Arse kepada wartawan, Selasa (15/4).

(mab/sfr)

Selengkapnya