ARTICLE AD BOX
Jakarta, --
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8).
Pantauan CNNIndonesia, Samad turut didampingi sejumlah tokoh dalam pemeriksaan hari ini. Antara lain, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Said Didu, Todung Mulya Lubis hingga Eros Djarot.
Tak hanya itu, Samad juga didampingi tim norma dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57 serta LBH-AP Muhammadiyah dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.
"Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama dan sebagai penduduk negara panggilan pertama ini, saya datang," kata Samad kepada wartawan.
Samad menyebut pemeriksaan terhadap dirinya ini merupakan sebuah kriminalisasi. Sebab, apa nan dia lakukan hanyalah menghadirkan forum obrolan untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan nan berkarakter konstruktif kepada masyarakat.
"Oleh lantaran itu, jika apa nan selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu nan punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu corak kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan beranggapan dan kebebasan berekspresi," tutur dia.
"Dan nan paling rawan lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, mau mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini menakut-nakuti kerakyatan kita," sambungnya.
Dari info nan beredar, Samad merupakan satu dari 12 terlapor dalam kasus ini.
Namun, Jokowi sebelumnya mengaku tidak pernah menyebut nama Samad dalam laporannya ke polisi.
"Jadi nan saya laporkan itu adalah peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan itu," kata Jokowi di Solo, Jumat (25/7).
"Jadi saya tidak melaporkan nama," sambung ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut enam laporan polisi mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan mengenai dugaan tuduhan alias pencemaran nama baik buntut tudingan piagam palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah meningkatkan status laporan nan dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berasas gelar perkara di mana interogator menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]