ARTICLE AD BOX
Sabtu, 30 Agu 2025 07:56 WIB

Jakarta, --
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan hukuman penempatan unik (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh personil Brimob usai kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di saat demonstrasi 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh orang itu terbukti melanggar kode etik pekerjaan kepolisian. Mereka ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," kata Abdul Karim saat konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini Propam Polri bakal konsentrasi mengenai masalah etik sebelum melimpahkan untuk kasus pidana.
"adi lantaran sesuai kegunaan dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih konsentrasi untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana kelak baru kita limpahkan, sesuai dengan kegunaan apa nan menangani itu," ujar Abdul Karim.
Affan tewas usai dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung berantem di Pejompongan. Namun, dia tak terlibat aksi, ketika itu laki-laki berumur 21 tahun ini hendak menyebrang untuk mengantar pesanan makanan.
Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap lembaga polisi terutama Brimob. Berbagai pihak buka bunyi termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Prabowo menyampaikan kekecewaan lantaran tindakan petugas nan berlebihan. Dia lantas meminta penyelidikan menyeluruh mengenai kejadian tersebut.
Dia juga menyampaikan bela sungkawa ke family Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta.
(isa/rds)
[Gambas:Video CNN]