20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Kena Blacklist 3 Tahun

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, --

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan hukuman berupa masuk daftar hitam alias blacklist kepada 20 orang nan kedapatan melakukan aktivitas pendakian secara terlarangan di Gunung Merapi nan berada di perbatasan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Puluhan orang ini pada Minggu (12/4) sore kemarin diamankan petugas TNGM dan abdi negara Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah saat turun dari jalur pendakian.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan nan didampingi orangtua masing-masing pendaki, TNGM menentukan hukuman salah satunya larangan melakukan aktivitas pendakian di area konservasi.

Sanksi diberikan setelah diperoleh kebenaran seluruh pelaku tetap nekat melakukan pendakian, sekalipun mereka mengetahui ada larangan larangan mendaki Gunung Merapi.

"Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung nan berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun," kata Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Adapun bunyi hukuman lain ialah bersedia menghubungi pihak family dan wajib ikut datang ke instansi Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.

Lalu, bersedia menyampaikan info penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan mengampanyekan konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu satu unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama enam bulan.

"Pengecekan [kampanye konservasi di medsos pribadi pelaku] bakal dilakukan oleh pihak Balai TNGM," kata Wahyudi.

Sanksi lainnya, bersedia datang ke instansi Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun nan terdampak dari hasil unggahannya.

Terakhir, bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.

Wahyudi menambahkan, Balai TNGM pada Senin (14/4) kemarin juga telah memanggil dua orang pelaku pendakian terlarangan lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh info nan diperoleh ini bakal menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian terlarangan lainnya.

Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada para orang tua alias wali nan telah kooperatif dengan datang dan mendampingi selama proses berlangsung.

Ia menekankan status kegunungapian Gunung Merapi nan berada pada level III dan radius kondusif di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi nan dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berkuasa di Indonesia nan melakukan monitoring dan kajian aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," katanya.

Sebanyak 20 orang pendaki terlarangan itu terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan kartu identitas masing-masing, mereka berdomisili di Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya