1 Wni Ditangkap Otoritas Arab Saudi Karena Promosikan Penyelenggaraan Haji Palsu

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

, Jakarta - Media Arab Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa seorang penduduk negara Indonesia ditangkap patroli keamanan di Makkah lantaran terlibat kasus penipun mengenai kampanye haji palsu. Laporan itu dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambrary.

Menurut Yusron, WNI berjenis kelamin laki-laki itu berinisial KMR. Ia ditangkap di kediamannya di Makkah pada 25 April 2025. Menurut laporan Saudi Gazette, dia kedapatan mengunggah iklan kampanye haji tiruan di media sosial dengan menawarkan jasa perumahan dan transportasi tiruan bagi para jemaah di tempat-tempat suci.

"Yang berkepentingan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji terlarangan -tanpa tasreh- dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan nan menyamar sebagai calon jamaah," kata Yusron, Rabu, 7 Mei 2025, dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025).

KMR kemudian dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah ditindak. Yusron pun kembali mengingatkan seluruh mukimin (WNI nan tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat hukuman tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.

"KJRI mengimbau kepada WNI nan tinggal di Arab Saudi untuk menghindari beragam promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh -izin-," kata Yusron.

Menurut Yusron, pihak kepolisian menyampaikan bahwa nan berkepentingan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, ialah penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi. "Saudara KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Sanksi dan Denda bagi Fasilitator Haji Ilegal

"KJRI bakal memastikan hak-hak norma nan berkepentingan terpenuhi dalam proses persidangan," kata Yusron menambahkan. Belum jelas apakah KMR mengenai dalam kasus 30 WNI masuk Arab Saudi menggunakan visa kunjungan pada akhir pekan lalu. Permintaan konfirmasi belum ditanggapi.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa besaran denda bagi jemaah haji terlarangan mencapai 100 ribu riyal (sekitar 441 juta). Denda maksimal itu terutama bagi orang-orang nan memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal, seperti pemilik properti nan menyewakan tempatnya untuk menampung jemaah terlarangan maupun pemilik kendaraan nan dipakai untuk membawa jemaah ilegal.

Sejauh ini, penerapan denda belum pasti bakal diberlakukan. Biasanya, mereka nan nekat masuk Makkah tanpa mempunyai izin tinggal bakal diangkut ke bus nan disiapkan di Kota Makkah untuk dilepaskan di KM14 nan berlokasi antara Jeddah dan Makkah. "Biasanya bakal dibuang jika dia tetap mempunyai visa Arab Saudi nan valid. dia bakal dibuang ke luar kota Makkah," dia menyambung.

Jangan Coba-Coba Masuk Makkah Tanpa Izin di Musim Haji

Meski begitu, dia meminta WNI tidak mencoba-coba demi mencegah hal-hal nan tidak diinginkan. "KJRI tidak mempunyai kewenangan untukmelakukan tindakan sehingga kami memberikan himbauan, mengingatkan mereka untuk berpikir ulang untuk mereka nan terus melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Mei 2025, petugas Linjam Arab Saudi mendapati 30 WNI berada di Bandara King Abdul Azis Jeddah sedang menunggu penjemputan oleh bus. Berdasarkan penelusuran, mereka mengaku berasal dari Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Salah seorang personil rombongan itu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk berhaji dan mengaku bayar Rp150 juta untuk biaya naik haji. "Mereka sadar sepenuhnya jika visa kunjungan dilarang untuk berhaji," kata Yusron.

Modus lain nan digunakan WNI bandel untuk berhaji dengan jalan pintas adalah menggunakan visa pekerja musiman (amil musim). Yusron menyebut ada 50 orang WNI nan ditolak masuk pihak Imigrasi Arab Saudi. Mereka kemudian dikembalikan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya,

"Kami belum mengerti argumen penolakan itu, tapi intinya itu adalah menjadi kewenangan petugas imigrasi untuk memasukkan alias tidak memasukkan wna ke wilayah mereka tanpa kudu menyampaikan alasannya," ujarnya.

Selengkapnya